Saturday, August 15, 2020

HASIL RAPAT SOSIALISASI PERLINDUNGAN TENAGA KERJA BPPJS DI GRAHA PCNU KAB. PASURUAN

 

0LEH : BPK INDRA TIM BPPJS

ASSALAMUALAIKUM WR. WB.

Sebelumnya mari kita ketahui apa itu BPPJS..?

Sebagian dari masyarakat Indonesia termasuk sebagian dari peserta sosialisasi masih kebingungan dan sulit membedakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Tak jarang, masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama.
 
Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
 
Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Lalu Program apa saja yang di dapat untuk kita

1. Program Jaminan Hari Tua ( JHT )

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya) dan Pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun

Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan dibayarkan sekaligus. Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 (satu) bulan)

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK )

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.


3. Program Jaminan Kematian (JK)

adalah Meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti:
•  Santunan Kematian Rp 20.000,000,-
•  Santunan berkala Rp 12.000.000.-
•  Biaya Pemakaman Rp 10.000.000,-

4. Program Jaminan Pensiun


Berikut beberapa pertanyaan yg di jawab langsung oleh Bpk Indra Tim dari BPPJS yang dapat kami rekam

* Bolehkah mendaftar BPPJS Lebih dari satu, misalnya satu orang mendaftarkan diri di 3 lembaga ? Jwb : boleh...

* dan lain" 

 Untuk file materi Sosialisasi, dapat Panjenengan unduh disini

 

No comments:

Post a Comment

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024

                  PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2024 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkembangan ilmu pen...