Assalamu'alaikum Wr Wb
semoga jenengan semua di berikan kesehatan dan kemudahan rizqi dari Allah SWT. amin
Panduan Peringatan Hari Santri Tahun 2020 - Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik 10 Nopember 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.
tema “Santri Sehat Indonesia Kuat”. Isu kesehatan diangkat berdasar
fakta bahwa dunia internasional, tak terkecuali Indonesia, saat ini tengah
dilanda pandemi global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di
Indonesia, pandemi COVID-19 telah ditetapkan sebagai Bencana Non alam melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).