Tuesday, August 31, 2021

Pemberitahuan Prosedur Pembayaran dan Pendaftaran Uji Pengetahuan (UP) Mahasiswa PPG Kemenag RI Firstaker dan Retaker

 Menindaklanjuti surat pemberitahuan dari Dirjen Pendis dengan nomor B-2647/DJ.l/Dt.l.lll/HM.00/08/2021 tentang Pelaksanaan UKMPPG Batch-1 dan Daftar Retaker, maka kami selaku Bendahara Panitia Nasional PPG Kementerian Agama Tahun 2021 bermaksud menyampaikan proses pembayaran dan pendaftaran peserta firsttaker dan retaker yang ada di LPTK Bapak/ lbu. Bersama dengan ini kami sampaikan beberapa hal berikut:

  1. Prosedur pembayaran dan pendaftaran (lampiran I)
  2. Virtual account (VA) LPTK khusus untuk pembayaran UP firsttaker (Jampiran II)
  3. Virtual account (VA) khusus peserta retaker (lampiran Ill)
  4. Tata cara pembayaran melalui VA bank BJB Syariah. (lampiran IV)

PROSEDUR PEMBAYARAN DAN PENDAFTARAN UJIPENGETAHUAN MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESli GURU (PPG) KEMENTERIAN AGAMA RI (firsttaker dan retaker)
Firsttaker
LPTK penyelenggara PPG firsttaker menerima VA ( fampiran 2)
LPTK membayarkan biaya UP melalui VA bank BJB Syariah sejumlah peserta @Rp. 300.000 (fampiran IV)
Pembayaran paling lambat tanggal 03 September 2021
Peserta melakukan aktivasi akun secara online melalui http://ukm .ppg.kemdikbud .go .id/ mulai tanggal 06 s.d 10 September 2021. Untuk melengkapi berkas aktivasi akun, siapkan dokumen (file) yang akan diunggah yaitu:
  1. Kartu ldentitas (KTP/SIM)
  2. Pas Foto Terbaru dengan Latar Belakang Merah
  3. Surat keterangan telah menyelesaikan keseluruhan tugas/beban studi PPG atau surat sedang melaksanakan PPL PPG yang ditandatangani oleh pimpinan LPTK.
Alur Pendaftaran:
  • Klik Menu Pendaftaran, Masukkan Kombinasi No Peserta PPG dan Tgl Lahir
  • Lengkapi isian biodata dan upload data yg dipersyaratkan
  • Konfirmasi Kesediaan Mengikuti UP
  • Cetak formulir pendaftaran melalui menu cetak formulir Retaker
Peserta menerima Virtual Account (VA) dari bendahara Panitia Nasional PPG yang disampaikan melalui LPTK ( lampiran Ill )
Peserta melakukan pembayaran sebesar Rp. 300.000 paling lambat 03 September 2021, sesuai petunjuk pembayaran ( lampiran IV)
Peserta melakukan aktivasi akun secara online melalui http://ukm .ppg.kemdikbud .go.id/ mulai tanggal 06 s.d 10 September 2021. Untuk melengkapi berkas aktivasi akun, siapkan dokumen (file) yang akan diunggah yaitu :
Kartu ldentitas (KTP/SIM)
Pas Foto Terbaru dengan Latar Belakang Merah
Surat keterangan telah menyelesaikan keseluruhan tugas/beban studi PPG yang ditandatangani oleh pimpinan LPTK
Alur Pendaftaran:
Klik Menu Pendaftaran, Masukkan Kombinasi No Peserta PPG dan Tgl Lahir
Lengkapi isian biodata dan upload data yg dipersyaratkan
Konfirmasi Kesediaan Mengikuti UP
Cetak formulir pendaftaran melalui menu cetak formulir
Untuk file lengkap Pemberitahuan Prosedur Pembayaran dan Pendaftaran Uji Pengetahuan (UP) Mahasiswa PPG Kemenag RI Firstaker dan Retaker bisa —– DOWNLOAD DISINI —–

Saturday, August 28, 2021

Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021

 Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.



Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.


“Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Menag minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair.

Kemenag alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).


Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.


Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.


Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.


Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.


Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam.


Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.


Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Kriteria Penerima Insentif Guru Bukan PNS

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

7. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

9. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. Belum usia pensiun (60 tahun).

11. akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

12. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.