Thursday, September 3, 2020

Cara Daftar/Registrasi Verval Yayasan di PDSPK Kemdikbud

 Assalamu'alaikum Wr. Wb

eheheheeeeyyyyy bertemu lagi dengan dik birin keponakan anda !!!!

widiuuuuh... rupanya pekerjaan operator bertemu lagi dech...😅💪💪💪

Pendaftaran atau Registrasi Operator yayasan di Verval yayasan pada laman PDSPK Kemdikbud adalah untuk mendapatkan VervalNPYP. NPYP adalah Nomor Pokok Yayasan Pendidikan berupa nomor unik yayasan yang memiliki atau menaungi satuan pendidikan/lembaga pendidikan.

Kode NPYP Indonesia terdiri dari 6 digit kombinasi huruf dan angka dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif. Dengan memiliki NPYP, Yayasan pendidikan dapat menginputkan data PTK pada satuan pendidikan/lembaga pendidikan yang dikelola oleh yayasan tersebut.


Sebelum pendaftaran Verval Yayasan di PDSPK Kemdikbud, Yayasan perlu menunjuk Operator yayasan untuk mengelola data di PDSPK Kemdikbud, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Operator yayasan yang di Scan dalam bentuk PDF dengan ukuran tidak lebih dari 1 mb untuk di upload pada saat Pendaftaran/Registrasi akun Verval Yayasan.

Cara Daftar/Registrasi Verval Yayasan di PDSPK Kemdikbud


Selengkapnya untuk Cara pendaftaran atau Registrasi Verval Yayasan di PDSPK Kemdikbud, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. 1. Kunjungi Laman PDSPK disini 
  2. 2. Klik Menu Registrasi Anggota > Operator Yayasan



















  3. 3. Isi Form Registrasi Operator dengan lengkap dan valid dan Upload SK Operator yayasan          format PDF dengan ukuran kurang dari 1 MB.














  4. 4. Jika sudah terisi semua lalu Klik Registrasi 












  5. Jika proses registrasi berhasil, maka akan muncul notifikasi bahwa registrasi berhasil dan dalam proses antrian. Seperti pada gambar berikut:
  6. Selanjutnya adalah menunggu registrasi akun yayasan di approve oleh operator pusat, Operator Yayasan hanya perlu mengecek secara berkala registrasi operator yayasan sudah diterima atau belum.
  7. lebih jelasnya tonton video berikut
  8. -=== TONTON VIDEO ===-

No comments:

Post a Comment